Setelah Diukur Ulang Secara Manual, Luas Lahan Grand Bumi Mas Sesuai dengan SHM

Post on 28 October 2023 | Dilihat 386 Kali

Pengukuran ulang secara manual lahan yang ditempati toko Grand Bumi Mas di Jalan Gatot Subroto Barat No.789 Padang Sambian Kaja, Denpasar Barat, provinsi Bali pada Rabu (4/10/2023), menunjukkan bahwa luas tanah Grand Bumi Mas sesuai dengan Sertifikat Hak Milik (SHM). Pengukuran ulang secara manual ini dilakukan atas permintaan Polda Bali, dan pengukuran dilakukan oleh Badan Pertanahan Negara (BPN) Kota Denpasar.

Kuasa hukum Grand Bumi Mas, I Wayan Mudita,SH pada Rabu (4/10/2023) kepada awak media menjelaskan bahwa hasil pengukuran ulang menunjukkan bahwa luas tanah Grand Bumi Mas adalah 2.136 meter persegi. Luas tersebut sesuai dengan Sertifikat Hak Milik atas nama Yuniawati Conie yang diterbitkan oleh BPN Kota Denpasar pada tahun 1992 dan diperbarui pada tahun 1999.

“Pengukuran ternyata hasilnya sesuai dokumen sertifikat. Panjang depan 26,5 meter. Ujung titik timur ke barat, sebagaimana tercatat di dokumen sertifikat. Lalu di bagian belakang 39,50 meter. Juga sesuai fakta dokumen, tidak ada berubah, sesuai sertifikat,” jelas Mudita yang menjadi kuasa hukum Yuniawati Connie dan Franky Indra Gumi.

“Jadi dengan temuan ini, jangan ada penggiringan opini seolah-olah terjadi penyerobotan, tidak ada seperti yang dituduhkan oleh pelapor,” tegas Mudita, advokat dan legal consultant dari Antariksa law Firm tersebut.

Pengukuran ulang ini, kata Mudita, menjadi bukti kuat bahwa tuduhan menyerobot lahan tidak berdasar. Mudita mengatakan bahwa pihaknya akan tetap mengikuti proses hukum yang berjalan.

Disinggung kemungkinan penyelesaian secara damai, Mudita mengatakan “Mediasi adalah hal baik sepanjang tidak merugikan klien kami. Jika ada wacana mediasi, maka jangan sampai merugikan. Klien kami komit atas luas tanah sesuai sertifikat,” kata Mudita.(pur)

Sumber: https://wartadewata.com/setelah-diukur-ulang-secara-manual-luas-lahan-grand-bumi-mas-sesuai-dengan-shm/