ANTARIKSA LAW FIRM MEWAKILI KLIENT DALAM MENGAJUKAN GUGATAN KEPADA PENGADILAN TATA USAHA NEGARA (PTUN) KUPANG

Post on 18 May 2023 | Dilihat 526 Kali

ANTARIKSA LAW FIRM di PTUN KUPANG

ANTARIKSA LAW FIRM dalam mewakili kepentingan klien telah mengajukan Gugatan kepada Pengadilan Tata Usaha Negara berupa Perbuatan Melanggar Hukum (Onrechtmatige Overheidsdaad) yang diduga dilakukan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Manggarai Barat (Tergugat I) berupa Perbuatan Tidak Bertindak (Omission) terhadap Permohonan Pembatalan SHM Karena Cacat Administrasi dan/atau Cacat Yuridis disebabkan Tumpang Tindih Hak Atas Tanah.