Sempat jadi Buron, Tersangka Penipu Putri Arab Saudi Ditangkap di Palembang Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul

Post on 12 March 2020 | Dilihat 1488 Kali

Penulis Dani Prabowo | Editor Kristian Erdianto JAKARTA, KOMPAS.com - Setelah menjadi buron sejak akhir Januari lalu, Evi Maindo Christina akhirnya berhasil ditangkap di Palembang, Sumatera Selatan, Minggu (23/2/2020). Evi merupakan tersangka kasus penipuan terhadap Putri Arab Saudi Lolowah binti Mohammed bin Abdullah Al-Saud. "Pada hari Minggu tanggal 23 Februari jam 03.59, Satgas Tindak Subdit III telah melakukan penangkapan terhadap DPO Subdit II tersangka atas nama Evi Maindo Christina di Desilva Bandara Guest House, Sukarami, Palembang, Sumatera Selatan," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Argo Yuwono melalui pesan singkat kepada Kompas.com. Baca juga: Polisi Sita Dua Mobil Mewah Milik Penipu Putri Arab Saudi Evi diduga telah menipu Putri Lolowah atas kasus pembelian lahan dan pembangunan Villa Kama dan Amrita Tedja di Jalan Pura Dalem, Banjar Sala, Desa Pejeng Kawan, Kecamatan Tampaksiring, Kabupaten Gianyar, Bali. Menurut Argo, Evi akan dibawa ke Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri sempat memasukkan Evi ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).   Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan dua tersangka. Tersangka lain atas nama Eka Augusta Herriyani, yang merupakan anak dari Evi, telah ditangkap lebih dulu pada 28 Januari lalu di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan. Baca juga: Seorang Tersangka Penipuan Putri Arab Saudi Masuk DPO Polisi Putri Lolowah diduga mengalami kerugian sekitar Rp 512 miliar. Kasus ini bermula ketia Putri Lolowah mengirim uang Rp 505,5 miliar antara 27 April 2011 hingga 16 September 2018. Namun, hinga akhir 2018 proyek yang dijanjikan tak kunjung selesai. Dari hasil penghitungan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Ni Made Tjandra Kasih, nilai bangunan vila tidak seperti yang dijanjikan. Baca juga: Bagaimana Kelanjutan Kasus Penipuan yang Rugikan Putri Arab Saudi Rp 512 Miliar? Tak hanya itu, para tersangka juga menawarkan lahan seluas 1.600 meter persegi di Jalan Pantai Berawa, Desa Tibubeneng, Kuta Utara, Badung, Bali. Namun, setelah Putri Lolowah mengirim uang sebanyak 500.000 dollar AS atau sekitar Rp 6,8 miliar, ternyata lahan tersebut tidak dijual oleh pemiliknya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sempat jadi Buron, Tersangka Penipu Putri Arab Saudi Ditangkap di Palembang", https://nasional.kompas.com/read/2020/02/23/21564581/sempat-jadi-buron-tersangka-penipu-putri-arab-saudi-ditangkap-di-palembang.
Penulis : Dani Prabowo
Editor : Kristian Erdianto