Raden Kandy Lucky Case

Post on 27 September 2019 | Dilihat 1731 Kali

Pengacara Terdakwa Mengamuk, Masa Tahanan Habis Tapi Tetap Ditahan

Beritabali.com,Denpasar. Ada yang menggelitik dari kasus di Pengadilan Denpasar dimana satu dari terdakwa dari kasus penggelapan tetap berada dalam tahanan sedangkan masa penahanan sudah habis.

Alhasil, suasana Pengadilan Negeri (PN) Denpasar mendadak ricuh lantaran pengacara dari terdakwa tersebut mendadak mengamuk di depan ruang sidang. Adalah pengacara bernama Wayan Mudita itu mencak-mencak karena masa tahanan kliennya sudah berakhir sejak tanggal 11 September 2018 lalu namun belum ada penetapan perpanjangan penahanan dari majelis hakim.

“Karena belum ada penetapan perpanjangan penahanan, harusnya klien kami bebas demi hukum dong, tapi ini nyatanya masih ditahan,”sebut Mudita dengan nada tinggi.

Tak ingin urusanya menjadi lebih runyam, Mudita mencoba untuk menemui majelis hakim yang menyidangkan perkara atas nama terdakwa Raden Kandy Lucky. Majelis hakim pimpinan Gede Ginarsa akhirnya membuka sidang dengam agenda pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dewa Amon Rai itu.

Dalam sidang terungkap, sejatinya majelis hakim sudah mengeluarkam penetapan perpanjangam penahanan untuk terdakwa dan sudah diserahkan kepada jaksa.

“Kami sudah mengeluarkan penetapan dan sudah kami serahkan ke jaksa, jadi silahkan tanyakan kepada jaksa,” kelit Hakim Gede Ginarsa melemparkan kepada Jaksa Anom.

Sementara JPU Dewa Anom Rai yang ditanya mengakui sudah menerima penetapan penahanan tersebut dan sudah menitipkan di LP Kerobokan. Namun demikian, di muka sidang, baik terdakwa maupun kuasa hukumnya mengaku belum menerima atau belum pengetahui adanya penetapan hakim tersebut.

Beritabali.com