Cacat Formil, Hakim PN Singaraja 'Tolak' Gugatan HGB No 2 dan No 3 Desa Bukti

Post on 24 October 2022 | Dilihat 729 Kali

BULELENG - Proses hukum atas sengketa lahan Eks HGB No 1, No 2 dan No 3 Desa Bukti seluas 5.580 M2 di Banjar Dinas Sanih, Desa Bukti, Kecamatan Kubutambahan, antara I Gusti Ngurah Agus Aryana dan Ari Sudarma selaku penggugat dengan kelian Desa Adat Yeh Sanih, I Made Sukresna selaku tergugat berakhir.

Hingga batas waktu yang ditentukan, tanggal 20 Oktober 2022 pihak penggugat juga tidak menyatakan banding terhadap putusan majelis hakim PN Singaraja yang 'menolak' gugatan para penggugat karena cacat formil.

"Sampai batas waktu tanggal 20 Oktober 2022, pihak penggugat tidak menyatakan banding terhadap putusan majelis hakim atas perkara No. 68/Pdt.G/2022/PN.Sgr yang dibacakan pada persidangan tanggal 3 Oktober 2022, sehingga putusan tersebut dinyatakan telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah," tandas Humas PN Kelas IB Singaraja Made Hermayanti Muliartha usai mengikuti rapat internal, Jumat (21/10/2022).

Hermayanti yang juga selaku ketua majelis hakim pemeriksa dan mengadili perkara No. 68/Pdt.G/2022/PN.Sgr mengungkapkan, sesuai amar putusan yang dibacakan pada persidangan pada hari Senin (3/10/2022) musyawarah majelis memutuskan, dalam eksepsi mengabulkan eksepsi tergugat yang menyatakan antara lain gugatan para pengugat kabur karena objek perkaranya tidak jelas dan tidak menyertakan BPN Buleleng sebagai turut tergugat.

"Menyatakan gugatan para penggugat tidak dapat diterima, niet ontvankelijke verklaard, menghukum penggugat membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp 1.380.000," urainya.

Ia menambahkan, gugatan tidak dapat diterima karena dinilai cacat formil, yaitu tidak ditariknya pihak-pihak yang memiliki keterkaitan dengan perkara ini seperti BPN.

"Maka menurut majelis hakim akan dapat mempengaruhi pelaksanaan putusan nantinya, sehingga gugatan penggugat dinyatakan tidak dapat diterima," pungkasnya.(kar/jon)