KABAR Dua penipu puteri Saudi diadili bulan depan di Pengadilan Negeri Gianyar

Post on 28 July 2020 | Dilihat 1339 Kali

Puteri Luluah diperkirakan rugi Rp 512 miliar.

 

 27 JULI 2020 20:33

Kasus penipuan oleh dua warga Indonesia terhadap Puteri Luluah binti Muhammad bin Abdullah as-Saud dari Arab Saudi tinggal menunggu jadwal sidang.

"Sidang perdana mungkin digelar pertengahan bulan depan," kata I Wayan Mudita, kuasa hukum Puteri Luluah, saat dihubungi Albalad.co melalui telepon WhatsApp hari ini. Sidang bakal dilaksanakan di Pengadilan Negeri Gianyar.

Wayan Mudita menambahkan sejak dua pekan lalu, dua tersangka merupakan ibu dan anak dalam perkara itu, Evi Maindo Christina dan Eka Augusta Heriyani, sudah dipindah ke tahanan Kepolisian Resor Gianyar. Dia belum bisa memastikan apakah Puteri Luluah akan hadir di pengadilan untuk memberikan kesaksian. 

Puteri Luluah diperkirakan rugi Rp 512 miliar. Kasus ini bermula ketika Puteri Luluah mengirim fulus Rp 505,5 miliar antara 27 April 2011 hingga 16 September 2018. Namun hingga akhir 2018, proyek dijanjikan tak kunjung selesai.

Dari hasil penghitungan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Ni Made Tjandra Kasih, nilai bangunan vila tidak seperti dijanjikan.

Tidak hanya itu, kedua tersangka juga menawarkan lahan seluas 1.600 meter persegi di

Sumber : https://albalad.co/kabar/2020A10120/dua-penipu-puteri-saudi-diadili-bulan-depan-di-pengadilan-negeri-gianyar/

ALBALAD.CO

SELASA, 28 JULI 2020