Rebutan Eks Hotel Puri Sanih, Bendesa Adat Sanih Digugat ke Pengadilan

Post on 22 February 2022 | Dilihat 740 Kali

SINGARAJA – Bendesa Adat Sanih, Jro Made Sukresna, digugat ke Pengadilan Negeri Singaraja. Gugatan itu merupakan buntut dari rebutan atau sengketa tanah negara eks Hotel Puri Sanih di Banjar Dinas Sanih, Desa Bukti, Kecamatan Banjar.

Gugatan tersebut dilayangkan pada awal Februari lalu. Dokumen gugatan itu dilayangkan I Gusti Ngurah Agus Aryana dan Ari Sudarma melalui kuasa hukumnya. Dalam gugatan tersebut, Jro Made Sukresna dianggap melakukan perbuatan melawan hukum.

Jro Made Sukresna dianggap menghalang-halangi proses pengukuran tanah negara di Desa Bukti. Tanah negara itu, dulunya adalah eks Hotel Puri Sanih.

Meski telah dilayangkan pada awal Februari lalu, perkara baru mulai disidangkan di PN Singaraja pada Senin (21/2). Sidang perdana dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Made Hermayanti. Ia didampingi hakim anggota Wayan Eka Satria Utama dan Anak Agung Ayu Sudanthi.

Ketua majelis hakim kemudian meminta agar para pihak melakukan mediasi. Proses mediasi itu dipimpin oleh Hakim Mediator, Made Astina.

Hanya saja proses mediasi itu belum berhasil. Lantaran pihak penggugat hanya diwakili kuasa hukumnya. Mediasi rencananya akan dilanjutkan pada Senin (7/3) mendatang.

Kuasa hukum penggugat, Ngurah Sugiarta mengatakan, gugatan itu terkait dengan proses pengukuran tanah negara. Kliennya diketahui mengajukan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) terhadap tanah negara di Desa Bukti.

Sugiarta menyebut Desa Adat Yeh Sanih sempat mengajukan surat keberatan pada Kantor Pertanahan Buleleng. Surat keberatan itu menjadi dasar bagi desa adat menghalang-halangi petugas Kantor Pertanahan Buleleng melakukan pengukuran tanah tersebut.

“Desa adat tidak memiliki dasar hukum untuk menyatakan keberatan, apalagi menghalang-halangi. Karena tanah yang diukur itu bukan milik desa adat. Sehingga kantor pertanahan berhak melakukan pengukuran di sana,” kata Sugiarta yang ditemui di PN Singaraja.

Sementara itu kuasa hukum Bendesa Adat Yeh Sanih, Wayan Mudita yang dikonfirmasi terpisah, memilih tak menjawab substansi gugatan. Sebab masih ada peluang menyelesaikan gugatan itu melalui jalur mediasi.

Ia menyatakan ingin mempelajari substansi gugatan yang diajukan oleh penggugat.

“Prinsipnya kami sudah paham substansi gugatan. Tapi nanti kita akan serahkan penilaian pada majelis hakim. Karena kami tidak mau mendahului putusan hakim. Kita lihat nanti dalam proses mediasi,” kata Mudita.

Asal tahu saja, masalah bermula saat SHGB eks Puri Sanih habis masa berlakunya sehingga statusnya kembali menjadi tanah negara. Pada 2018, Desa Adat Yeh Sanih mengajukan permohonan konversi tanah negara tersebut menjadi pelaba Desa Adat Yeh Sanih.

Belakangan pemegang SHGB lama, memilih kembali mengajukan SHGB di atas lahan tersebut. Pihak desa adat pun keberatan. Petugas dari Kantor Pertanahan Buleleng sempat beberapa kali mendatangi Desa Bukti, untuk melakukan pengukuran. Namun desa adat menolak proses pengukuran tersebut.