Ketut Ismaya Case

Post on 27 September 2019 | Dilihat 1934 Kali

Hakim Tolak Penangguhan Penahanan Ismaya dengan Dalih Urus Administrasi di KPU

Beritabali.com,Denpasar. Terhadap permohonan kuasa hukum terdakwwa I Ketut Putra Ismaya Jaya alias “Keris” yang mengajukan penangguhan penahanan, Majelis Hakim melalui hakim ketua Bambang Eka Putra SH, langsung dengan tegas menolak permohonan dari terdakwa.

“Maaf untuk penangguhan belum bisa kami berikan. Tapi kami akan lakukan percepatan proses jalannya persidangan. Makanya tadi kita tegaskan agar sidang bisa dipercepat satu minggu dua kali dilaksanakan,” tegas Hakim Bambang.

Jelang berakhirnya sidang, Ismaya melalui kuasa hukumnya I Wayan Mudita SH memang kembali mengajukan permohonan kepada majelis hakim agar terdawa yang merupakan Sekjen dari Ormas Laskar Bali itu diberikan penangguhan penahanan sampai berakhirnya proses persidangan.

“Seperti pada sidang sebelumnya dan pengajuan secara tertulis, kami sangat memohon kepada majelis hakim dapat memberikan penangguhan khususnya kepada terdakwa Ismaya,” pinta Mudita di depan sidang.

Pun yang menjadi alasan permohonan penangguhan lantaran terdakwa yang kini masih terdaftar sebagai calon DPD RI untuk dapil Bali harus melengkapi beberapa berkas pencalonan di KPU.

“Kami sudah koordinasi dengan KPU dan diminta agar saudara terdakwa Ismaya bisa melengkapi beberapa berkas administrasi di KPU. Karenanya kami memohon agar sekiranya diberikan penangguhan sementara,” kembali Mudita menegaskan.

Sebelumnya, terdakwa I Ketut Putra Ismaya Jaya alias “Keris” bersama dua rekanya, I Ketut Sutama dan I Gusti Ngurah Edrajaya kembali didudukkan di Pengadilan Negeri Denpasar, Senin (19/11) sore.

Sidang kali ini adalah tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap sanggahan dari tim kuasa hukum terhadap dakwaan Jaksa sebelumnya. Pada intinya tim jaksa yang dikoordinatori I Made Lovi Pusnawan SH didampingi Nyoman Bela Putra Atmaja SH tetap menyatakan bahwa terdakwa didakwa melakukan tindak pidana melawan pejabat negara dan pengancaman.

Seperti pada sidang sebelumnya, Ismaya yang disambut puluhan massa langsung melakukan persembahyangan terlebih dahulu sebelum sidang. Begitu juga dari saat tiba di Pengadilan hingga usai sidang dan masuk mobil tahanan teriakan yel yel “Keris Jaya, Hidup Keris” terus berkumandang.

Beritabali.com