Case of the Manuaba Hospital
Post on 27 September 2019 | Dilihat 3136 Kali
Konflik RS Manuaba, Tiga Saudara Kandung Dipolisikan
Denpasar, balipuspanews.com – Konflik internal Rumah Sakit Manuaba yang terletak di Jalan Cokroaminoto, Denpasar, kembali meruncing.
Tiga saudara kandung, yakni dr. Ida Ayu Chandranita Manuaba, dr. Ida Ayu Ratih Wulansari Manuaba dan dr. Ida Bagus Surya Putra Sp THT-KL Mars, dilaporkan ke Dit Reskrimum Polda Bali dalam kasus dugaan surat palsu atau keterangan palsu.
Pelapor sendiri adalah dr. Ida Bagus Gede Fajar Manuaba, notabene kakak kandung 3 terlapor.
Pelaporan ini disampaikan kuasa hukum hukumnya, I Wayan Mudita dan I Gusti Ngurah Artana, Selasa (6/6) .
Menurutnya, bukti pelaporan ketiganya tertuang dalam laporan polisi bernomor LP/181/IV/2017. Dimana, kliennya yakni Prof. Manuaba dan anak sulungnya dr. Ida Bagus Gede Fajar Manuaba menyebut penerbitan akta perubahan Yayasan Keluarga Manuaba pada Sabtu (8/2) yang ditandatangani notaris Haji Sri Subekti diragukan keabsahannya.
Pasalnya surat-surat yang dibuat atau ditulis ketiga terlapor sejak 21 September 2016 hingga berujung perubahan dan penetapan susunan badan pembina, pengurus, serta pengawas bernomor AHU-0005024.AH.01.12. tertanggal 3 Maret 2017 menggunakan stempel abal-abal alias palsu.
Ia menilai Akta Yayasan Keluarga Manuaba nomor AHU-0003396.AH.01.04 Tahun 2015 merupakan yang sah.
“Terlapor diduga mengubah susunan organisasi yayasan di tahun 2015. Secara formal kelihatan mereka benar, tetapi mereka lupa ada kecacatan di sana secara formil,” beber Mudita.
Dijelaskannya, cacat formil dimaksud adalah berupa pergantian organ yayasan tanpa kehadiran pihak pengawas, pengurus, dan ketua pembina yayasan. Pihaknya telah bersurat kepada Dirjen AHU (Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Kementerian Hukum dan HAM) tentang kecacatan ini.
“Kami juga melaporkan notaris (Haji Sri Subekti red) kepada instansi yang berwenang untuk itu, yakni Majelis Pengawas Daerah. Kami telah pernah dipanggil untuk bersidang,” terang Mudita.
Mudita menyebutkan, sebelum yayasan baru terbentuk, Prof. Manuaba sempat bersurat kepada notaris Haji Sri Subekti agar tidak dilakukan perubahan organ yayasan RS Manuaba.
Menariknya, darisana terungkap ada stempel palsu yang digunakan terlapor dalam surat-surat yang disebarkan. Salah satunya undangan rapat terhadap kliennya dr. Ida Bagus Gede Fajar Manuaba.
“Sudah ada berita acara penggunaan stempel dan diketahui oleh seluruh organ yayasan, termasuk mereka yang mengaku dirinya sah. Jadi, tidak boleh menggunakan stempel lain. Ini yang kami laporkan di Polda Bali. Kami berharap Polda Bali segera menaikkan kasus ini ke tahap penyidikan agar dilakukan uji forensik terhadap stempel palsu dimaksud,” ulasnya.
Diberitakan sebelumnya, Prof. Manuaba yang lahir di Anyar, Tabanan tahun 1937 ini menduga ada upaya kudeta yang dilakukan oleh anak kandungnya sendiri (3 terlapor). Misalnya, ada beberapa perubahan dalam Akta Yayasan Keluarga Manuaba nomor AHU-0005024.AH.01.12.
Kemudian, posisi ketua pembina yayasan yang sebelumnya dipegang oleh dr. Ida Bagus Gede Fajar Manuaba (anak sulung Prof. Manuaba) berpindah tangan ke dr. Ida Bagus Surya Putra Manuaba (anak bungsu Prof. Manuaba).
Sebelumnya, ke tiga anak kandungnya itu dilaporkan lewat pengaduan masyarakat, Kamis (15/12/2016) ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali lantaran diduga tak mengantongi surat izin praktik (SIP).
Kabid Humas Polda Bali AKBP Hengky Widjaja yang dihubungi belum berkomentar terkait laporan tersebut. Menurutnya, apabila sudah dilaporkan penyidik dipastikan masih menyelidiki kasus tersebut dengan memangil saksi saksi. “Masih didalami penyidik,” ujarnya.
balipuspanews.com